Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu institusi kesehatan agar pemakai jasa pelayanan kesehatan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan (Azwar, 2001). Standar dalam pelayanan kesehatan dapat dibedakan menjadi 2 macam (Saifuddin, 2002).
a. Standar persyaratan minimal (Saifuddin, 2002).
Yang dimaksud dengan standar persyaratan minimal adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. Standar persyaratan minimal dapat dibagi atas 3 macam, yaitu :
1) Standar masukan (standard of input)
a) Standar tenaga (standard of man power)
Disini ditetapkan persyaratan minimal tenaga kerja yang harus tersedia yakni yang menyangkut jumlah, jenis dan kualifikasi.
b) Standar sarana (standard of facilities)
Disini ditetapkan persyaratan minimal sarana yang harus tersedia yakni yang menyangkut jumlah, jenis dan spesifikasi.
c) Standar dana
Disini ditetapkan persyaratan minimal dana yang harus tersedia, yakni yang menyangkut alokasi serta pengelolaan.
2) Standar lingkungan (standard of environment)
Standar lingkungan ini dapat dibedakan atas 3 macam :
a) Standar kebijakan (standard of policy)
b) Standar organisasi (standard of organization)
c) Standar manajemen (standard of management)
3) Standar proses (standard of process)
Yang dikenal dengan nama standar of conduct dibedakan atas 2 macam :
a) Standard tindakan medis (standard of medical procedure)
Ke dalam standar tindakan medis termasuk persyaratan minimal tata cara anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnosa terapi dan pelayanan tindak lanjut.
b) Standar tindakan non medis (standard non medical procedure)
Ke dalam standar tindakan non medis termasuk persyaratan minimal tata cara pendaftaran, konseling, penyuluhan dan pengaturan.
b. Standar penampilan minimal (minimum performance standard)/ Standar keluaran (standard of output)
1) Standar keluhan aspek medis
Yang termasuk dalam standar ini antara lain angka kesembuhan, angka efek samping, angka komplikasi dan angka kematian.
2) Standar keluaran aspek non medis
Yang termasuk dalam standar ini antara lain hubungan dokter pasien, keramahtamahan petugas, keluhan pasien dan kepuasan pasien.
Untuk dapat terselenggaranya pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat, keempat standar ini perlulah dipantau serta dinilai secara sistematis, objektif dan berkesinambungan. Apabila ditemukan penyimpangan, perlulah segera di perbaiki sehingga pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dapat dipertanggung jawabkan.
3. Mutu Pelayanan Keluarga Berencana
Indonesia telah menjalankan program Keluarga Berencana (KB) sejak Repelita I dan saat ini telah mencapai keberhasilan yang cukup memuaskan meskipun angka kelahiran di Indonesia belum menunjukkan angka yang ideal (Sianturi, 2005)
Adapun keberhasilan program KB ditandai dengan beberapa indikator, yaitu penetapan tujuan yang realistis, penekanana pada, mutu dan kepuasan pasien pemberi pelayanan yang dapat diterima oleh pasien, sistem pemantauan dan manajemen yang efektif dan efisien, dukungan logistik yang memadai dan sistem rujukan yang baik (Saifuddin, 2002).
Akses terhadap pelayanan Keluarga Berencana (KB) yang bermutu merupakan suatu unsur penting dalam upaya mencapai pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana tercantum dalam program aksi dari International Conference On Population and Development, Kairo, 1994. Secara khusus dalam hal ini termasuk hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan akses terhadap berbagai metode kontrasepsi yang aman, efektif, terjangkau dan akseptabel (Saifuddin, 2003).
Yang dimaksud dengan mutu pelayanan KB adalah bagaimana pasien dilayani oleh suatu sistem yang memberikan pelayanan keluarga berencana yang akan menjamin bahwa klien dilayani dengan tanggung jawab dan perhatian, mendapat informasi yang memadai tentang berabagai pilihan kontrasepsi yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan, preferensi dan situasi mereka, serta diberi bantuan dalam memilih jenis kontrasepsi yang akan berlanjut, tanpa efek samping yang berarti, hingga tujuan klien untuk menjarangkan atau membatasi kelahiran tercapai (Saifuddin, 2002).
Pelayanan keluarga berencana yang bermutu meliputi hal-hal antara vlaian (Saifuddin, 2003) :
a. Pelayanan perlu disesuaikan dengan kebutuhan klien
b. Klien harus dilayani secara profesional dan memenuhi standar pelayanan
c. Kerahasiaan dan privasi perlu dipertahankan
d. Upaya agar klien tidak menunggu terlalu lama untuk dilayani
e. Petugas harus memberikan informasi tentang pilihan kontrasepsi yang tersedia. Petugas harus menjelaskan kepada klien tentang kemampuan fasilitas kesehatan dalam melayani berbagai pilihan kontrasepsi
f. Fasilitas pelayanan harus memenuhi persyaratan yang diperlukan
g. Fasilitas pelayanan tersedia pada waktu yang telah ditentukan dan nyaman bagi klien
h. Bahan dan alat kontrasepsi tersedia dalam jumlah yang cukup
i. Terdapat mekanisme supervise yang dinamis dalam rangka membantu menyelesaikan maslaah yang mungkin timbul dalam pelayanan
j. Ada mekanisme umpan balik yang efektif dari pasien
4. Standar Mutu Pelayanan Keluarga Berencana
Tugas pertama tenaga kesehatan yang berbakat dengan peningkatan kepuasan klien serta peningkatan pemakaian kontrasepsi adalah menentukan standar pelayanan yang dapat diberikan dalam pelayanan mereka, standar ini akan merupakan dasar bagi penilaian mutu, serta bagi upaya terjaga mutu selanjutnya (Saifuddin, 1996).
Bruce (1986) yang dikutip Azwar (2001) merumuskan tentang 6 unsur dasar pelayanan keluarga berencana sebagai berikut :
a. Pilihan kontrasepsi mengacu pada berbagai metode kontrasepsi yang tersedia bagi klien, para petugas harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjelaskan beberapa metode keluarga berencana agar klien dapat memilih yang paling tepat sesuai dengan kebutuhannya.
b. Informasi yang diberikan kepada klien adalah informasi yang membuat klien mampu serta menggunakan suatu metode kontrasepsi secara memuaskan dan mimiliki pemahaman yang baik tentang metode tersebut, informasi tersebut menjadi bagian dari proses konseling dan mencukupi bagaimana cara kerja metode tersebut, apa yang harus diperhatikan dalam penggunaannya, keuntungan serta kerugiannnya, bagaimana cara penggunaannya, serta efek samping yang potensial, bagaimana hal ini dilakukan secara tepat.
c. Interaksi antara klien dan petugas tergantung pada kecakapan petugas menciptakan suasana serta komunikasi dua arah untuk membantu klien dalam mengatasi kekuatiran, serta salah pengertian yang mungkin ada berkenaan dengan suatu metode kontrasepsi tertentu.
d. Kemampuan teknis mengacu pada keterampilan teknis petugas dan penggunaan langkah-langkah yang harus diikuti dalam pelayanan keluarga berencana.
e. Kesinambungan pelayanan mengacu pada mekanisme dimana klien dapat memperoleh suplai dengan mudah, mengatasi efek samping, serta cara mengganti metode jika diinginkan.
f. Rangkaian pelayanan yang tepat mengacu kepada pemberian pelayanan yang dapat diterima dan terjangkau serta mendukung kebutuhan klien.
Selasa, 03 November 2009
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar